Polisi Tangkap Dua Warga Afrika Pemakai Ganja

Jumlah ganja legal di Belanda
Sumber :
  • VIVAnews/Arfi Bambani Amri

VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap dua orang warga negara Afrika pengguna narkoba. Dua tersangka, Paul Akula dari Republik Kongo dan Osseny Tchitou asal Togo, kedapatan membawa ganja kering.

"PA ditangkap pada 16 Februari 2012, sekitar pukul 19.00 WIB di Apartemen City Park, Tower DC  kamar 10 Lt. 12, Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara, OP ditangkap di area parkiran Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Jakarta Barat, 8 Februari sekitar pukul 21.00 WIB," urai Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Anjan Pramuka Putra di Mabes Polri, Senin, 27 Februari 2012.

Anjan mengemukakan dari tangan tersangka Paul disita barang bukti daun ganja kering seberat 27 gram dan Osseny 10,3 gram. Paul mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang baru sebulan dikenalnya di daerah Jalan Jaksa Jakarta Pusat. Tersangka sudah tiga kali membeli ganja dari orang tersebut seharga Rp200 ribu.

"Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut digunakan sebagai pengobatan tradisional, karena dengan menggunakan ganja rasa sakit yang diderita tersangka Paul akan sembuh," ucapnya.

Anjan menambahkan tersangka Paul mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara merebus sampai mendidih, kemudian air rebusan diminum sampai habis. "Tersangka (Paul) tidak mempunyai izin dari pemerintah atau dinas kesehatan, dan tersangka belum pernah melakukan rehabilitasi dari kecanduan narkotika," jelasnya.

Sementara, tersangka Osseny sendiri memperoleh ganja dari seseorang bernama Ferry di daerah Jalan Jaksa Jakarta Pusat. Dia diketahui sudah dua kali membeli ganja tersebut dengan harga Rp100 ribu.

"Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut digunakan untuk diri sendiri, karena setelah tersangka menghisap ganja, nafsu makan tersangka bertambah, dan tersangka menggunakan ganja sudah sejak sekitar 2 tahun yang lalu," tambah Anjan.

Atas perbuatan tersebut, Paul dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka Osseny dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 115 ayat 1 dan lebih berat subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hp)

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Butuh Dukungan Rakyat dan Parpol untuk Wujudkan Janji Kampanye
Monumen Pancasila Sakti

Komnas Perempuan Harapkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Diperpanjang

Komnas Perempuan berharap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat dapat diperpanjang, termasuk untuk periode kepemimpinan berikutnya.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024