Kasus Pelecehan Seks: Ustad FA Tolak Didampingi Pengacara

Ustaz FA, tersangka pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Darmawan

VIVAnews - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadapa santriwatinya, pimpinan Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah, di Sawangan, Depok Jawa Barat, FA, 30 tahun, enggan didampingi pengacara.

Dia tak hanya menolak pengajuan pendampingan pengacara. Kepada tim penyidik Polresta Depok, FA pun bersikeras dirinya tidak akan didampingi oleh pengacara mananapun hingga di pengadilan nanti.

"Dia bilang, 'Saya tak butuh pengacara, pengacara saya Allah,' begitu jawabnya,” ujar Kapolresta Depok, Komisarsi Besar Polisi, Mulyadi Kaharni pada VIVAnews, Kamis 30 Agustus 2012.

430 Jemaah Calon Haji Tangerang Berangkat ke Tanah Suci

Mulyadi mengatakan, pihak kepolisian sebetulnya sudah menawarkan agar Ustad FA didampingi pengacara sebagai kewajiban yang harus dilakukan aparat penegak hukum. Namun Ustad FA menolak penawaran yang diberikan petugas kepolisian itu.   

Agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, Mulyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas berita acara penolakan terkait pendampingan pengacara. Hal itu menjadi bukti persyaratan material ketika diminta oleh pengadilan.  

"Kami telah proaktif, bahkan jika orang tersebut, katakanlah orang tak mampu, tentu akan kami fasilitasi. Termasuk menyiapkan pengacaranya. Tapi ya dia maunya seperti itu,” tandas Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, pasca pengrusakan dan pembakaran Ponpes Mashadul Al Mustatobah di Sawangan Depok, Jawa Barat, Senin 27 dinihari. Polisi telah menetapkan tersangka menjadi 10 orang dengan jumlah sebelumnya hanya lima orang.

Ironisnya, dari kesepuluh orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sembilan diantaranya masih berusia dibawah umur alias masih ABG dan berstatus pelajar. Mereka masing-masing berinisial. MR (16 tahun), DS 17 (tahun), AS (15 tahun), MJ (15 tahun), Mn(14 tahun), IG (17 tahun), FR (18 tahun), EL (16 tahun) dan MF (16 tahun). Sedang satu lagi telah berusia dewasa, ia berinisial K (21 tahun).

Saat ini, polisi tengah memburu para pelaku intelektual lainnya. Aksi pembakaran ponpes itu terjadi menyusul adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh FA 30 tahun, terhadap salah seorang santrinya, MJ yang masih berusia 18 tahun.

Dari keterangan yang didapat, perbuatan mesum FA telah berlangsung sejak MJ masih duduk di SMP. Guna menanggung perbuatannya, kini FA terancam dengan jeratan pasal 81 perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (ren)

Suporter sambut Timnas Indonesia U-23 di bandara

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Bandara Soetta, STY : Terimakasih Atas Dukungannya

Timnas Indonesia U-23 telah tiba di bandara Soekarno-Hatta. Pelatih Shin Tae yong mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024