Penyelundupan Narkotika Rp 30 Miliar Gagal

VIVAnews – Kepolisian menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus penyelundupan bahan pembuatan narkotika, kokain dan shabu senilai Rp 30 miliar. Kasus ini menyusul penggagalan penyelundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan modus memasukkan seluruh barang ke dalam kemasan teh.

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Rachmat Subagya mengatakan, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri Abrina (25) dan Ye Cunyian (25) warga negara China, Wang Aing Fang (38) warga negara Indonesia, dan Li Jikun (44) warga negara China. Masing-masing dalam kasus pengiriman bahan pembuatan narkotika, jenis Epebhrin dan Kepamin. Sedangkan Charlie Pangestu alias Abun (35) menyangkut kokain dan shabu.

Kasus pasangan suami-istri Abrina-Ye Cunyian terjadi pada 1 Agustus 2008 dengan barang bukti tiga paket pengiriman, masing-masing sebanyak 12 kaleng kemasan teh. Beratnya mencapai total 7,2 kilogram. Apabila diolah bisa menghasilkan 15 kilogram shabu shabu dengan nilai mencapai Rp 15 miliar.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR


Pada 8 Agustus 2008, petugas menyita satu paket pengiriman epebhrin, masing-masing dikemas dalam 12 kaleng. Beratnya 2,4 kilogram, apabila diolah dapat menghasilkan 5 kilogram shabu shabu dengan nilai Rp 5 miliar.  Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus yang melibatkan Wang Aing Fang terjadi pada 14 Agustus 2008. Barang bukti yang disita terdiri dari 12 kaleng kemasan teh berisi Epebhrin. Beratnya mencapai 2,4 kilogram dan dapat menghasilkan 5 kilogram shabu shabu senilai Rp 5 miliar.

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki


Kasus tersangka Li Jikun terjadi 24 Agustus 2008 dengan bukti pengiriman 1 kilogram bahan Epebhrin  yang dapat menghasilkan sebanyak 5 kilogram shabu shabu dengan nilai Rp 5 miliar.
Sedangkan Charlie Pangestu ditangkap dengan barang bukti Kokain sebanyak 109 gram dan shabu shabu 9,5 gram. Ditaksir, nilainya lebih dari Rp 30 miliar.

Kelima tersangka dihadirkan saat konferensi pers. Tersangka Li Jikun terlihat berteriak-teriak kepada wartawan agar dirinya tidak disorot kamera.

Acara ini juga dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta Septia Atna. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai DKI Jakarta Heru Santoso dan Kepala Unit III Narkoba Direktorat Mabes Polri, Komisaris Besar Andi Loedianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya