1.300 Korban PHK Minta Perlindungan DPRD DKI

VIVAnews - Sebanyak 1.300 karyawan PT Inkosindo Sukses terkena pemutusan hubungan kerja. Para karyawan dirumahkan sejak Desember 2008 setelah perusahaan garmen itu bangkrut.

Diwakili sekitar 100 pekerja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan PT Inkosindo Sukses, Selasa 10 Maret 2009, mereka meminta campur tangan DPRD DKI untuk menyelesaikan masalah pesangon yang belum dibayar.

Siti Nurul Alifah, juru bicara pekerja, mengatakan, selama dirumahkan, para pekerja tak mendapat gaji penuh dan hanya dijanjikan pesangon sebesar 20 persen gaji. Gaji bulanan mereka rata-rata Rp 1.021.000. "Aset yang dimiliki perusahaan saat ini pun tak cukup untuk membayar pesangon kami," ujarnya.

Para pekerja mendesak DPRD DKI menjembatani persoalan ini dengan perusahaan. Mereka meminta DPRD menekan perusahaan agar menyelesaikan PHK sesuai UU No 13 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kepada para pekerja, anggota dewan telah menyatakan kesediaannya untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. DPRD meminta pekerja menyerahkan sejumlah dokumen dan dukungan tanda tangan minimal 500 pekerja.

Jokowi Diisukan Pindah Partai, Budi Arie: Warnanya Tunggu
Putusan Mahkamah Konstitusi

Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan

Partai Gerindra meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU RIĀ  melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan K

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024