Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mendakwa Rasyid Amrullah Rasaja, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, dengan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 .
Pasal tersebut tentang mengemudi secara tidak wajar yang mengakibatkan gangguan konsentrasi. Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kondisi Rasyid mengantuk saat mengemudi karena ikut dalam pesta pergantian tahun.
Baca Juga :
Top Trending: Poster Nobar Timnas Indonesia Dipenuhi Foto Pejabat, Jawaban Tak Terduga Seorang Anak
Baca Juga :
9 Karbohidrat yang Sehat dan Aman untuk Penderita Diabetes, Bebas Khawatir Gula Darah Naik!
Kemudian dakwaan subsider adalah Pasal 310 Ayat 3, tentang kelalaian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat. Dan dakwaan kedua ayat 2, karena kelalaian yang menyebabkan orang luka ringan dan kerusakan pada kendaraan.
Jaksa juga tidak mendakwa Rasyid dengan Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 1992, tentang Mengemudikan Kendaraan Dalam Kecepatan yang Tidak Sesuai dengan Batas Maksimal atau Minimal.
Rasyid Rajasa ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY, dengan mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya pada 1 Januari 2013. Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Km 3+350 Tol Jagorawi arah Bogor. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jaksa juga tidak mendakwa Rasyid dengan Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 1992, tentang Mengemudikan Kendaraan Dalam Kecepatan yang Tidak Sesuai dengan Batas Maksimal atau Minimal.