Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mendakwa Rasyid Amrullah Rasaja, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, dengan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 .
Pasal tersebut tentang mengemudi secara tidak wajar yang mengakibatkan gangguan konsentrasi. Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kondisi Rasyid mengantuk saat mengemudi karena ikut dalam pesta pergantian tahun.
"Pasal 283 tidak masuk, ini lebih ringan dari Pasal 310 ayat 4," kata JPU M Emilwan Ridwan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Februari 2013.
JPU mendakwa Rasyid dengan dakwaan primer sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dengan Rp12 juta.
Kemudian dakwaan subsider adalah Pasal 310 Ayat 3, tentang kelalaian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat. Dan dakwaan kedua ayat 2, karena kelalaian yang menyebabkan orang luka ringan dan kerusakan pada kendaraan.
Baca Juga :
Jabatan Menteri era Jokowi Habis Oktober, Ini Kata Bahlil soal Target Investasi Rp 1.650 triliun
Bos Microsoft Satya Nadella Pernah Batal Ketemu Jokowi
Kepala Eksekutif Microsoft Satya Nadella dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi pada pukul 08.30 WIB di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa hari ini, 30 April 2024.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :