Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyesalkan sikap beberapa rumah sakit yang menolak untuk merawat bayi Dera Nur Anggraini. Padahal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dinyatakan, Pemerintah harus memberikan jaminan kesehatan kepada anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
Melihat hal tersebut, dirinya mengharapkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk mengevaluasi bahkan mencopot direktur atau pimpinan rumah sakit pemerintah yang dengan sengaja menolak untuk merawat bayi berusia 7 hari tersebut.
Sementara itu, alasan pihak rumah sakit menolak bayi Dera lantaran tidak ada tempat dan alat, merupakan sebuah alasan klasik. Hal tersebut sangat tidak mungkin karena kejadian ini berada di pusat pemerintahan yang dipastikan memiliki peralatan lengkap, berbeda jika kejadian ini ada di kampung halamannya yang serba terbatas.
"Banyak rumah sakit yang punya alat canggih. Tetapi masih ada juga yang menolak. Itu adalah pelanggaran konstitusi," kata dia. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Banyak rumah sakit yang punya alat canggih. Tetapi masih ada juga yang menolak. Itu adalah pelanggaran konstitusi," kata dia. (eh)