Aturan Ganjil Genap Berlaku Bagi Mobil Luar DKI

Pengendara Mobil Terrjebak macet Saat Unjuk Rasa Buruh
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Helikopter Jatuh yang Ditumpangi Presiden Iran Angkut 9 Orang, Rusia Ikut Bantu Pencarian
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan pemberlakuan sistem Ganjil Genap setelah ulang tahun Jakarta pada bulan Juni 2013 mendatang. Aturan ini diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Sejarah Tercipta! Ini Fakta Menarik Manchester City Juara Premier League 2023/2024

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sistem ganjil genap akan diberlakukan bagi kendaraan dari luar atau kendaraan dari kota penyanggah seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
Jenazah Kopilot Pesawat Jatuh di BSD Dibawa Keluarganya ke Cirebon


"Polda Metro Jaya bukan hanya DKI Jakarta tetapi termasuk daerah Tangerang, Bekasi Depok dan sekitarnya," kata Pristono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 25 Februari 2013

Kata Pristono, Dinas Perhubungan dan polisi akan bekerjasama untuk mensosialisasikan aturan ini bagi pemilik kendaraan yang berasal dari luar daerah DKI

"Kalau luar kota misalnya pelat D dan E atau sebagainya kita harus sosialisasikan. Harus menyesuaikan diri, karena mereka tamu," lanjut Pristono.
VIVA Militer: Raja Aibon dan emak-emak Desa Gurudug

Pasukan Maung Siliwangi TNI Beraksi di Gurudug, Raja Aibon Kogila Diteriaki Emak-emak...

Apa lagi yang dilakukan Raja Aibon.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024