Sumber :
- VIVAnews/Ist
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah memproses kasus dugaan penggelapan investasi emas seberat 51 kilogram milik seorang nasabah Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Kanwil BRI) Jakarta Selatan, berinisial RD.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai BRI sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Juga :
Persamaan Kurikulum Nasional dan Global
Penyidik juga akan meminta keterangan Kepala Kanwil BRI Jakarta Selatan, guna menjelaskan standar prosedur operasional pelayanan "safety box" bagi nasabah bank pemerintah tersebut. "Penyidik akan melihat kapasitasnya sampai di mana, tetapi belum tahu waktunya kapan," kata Toni.
Sebelumnya, nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp30 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.
Kasus ini terungkap saat nasabah berencana melakukan fidusia menjadi gadai sehingga dilakukan pemeriksaan fisik emas batangan. Tapi pihak bank menyatakan emas milik RD palsu, padahal pemilik mengantongi sertifikat emas asli dilengkapi nomor seri. Polisi menduga ketiga tersangka itu menukarkan emas batangan milik RD dengan emas palsu senilai Rp30 miliar.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp30 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.