Berkas Penyidikan Hercules Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hercules Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan kepemilikan senjata api, dengan tersangka Hercules Rosario Marshal dan 49 anak buahnya. Saat ini Hercules ditahan di Polda, sedangkan anak buahnya disebar di seluruh Polres.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan hingga kemarin penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Hercules untuk melengkapkan berkas penyidikan. "Kalau sudah selesai akan dikirim ke Kejaksaan. Insya Allah minggu ini akan dikirim berkasnya," ujar Rikwanto, Selasa 2 April 2013.


Rikwanto menegaskan, seluruh tersangka dalam kasus ini masih ditahan tidak ada yang dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Meski ditahan secara terpisah, tetapi penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan petugas Polda Metro dan Polres Metro Jakarta Barat.


Seperti diketahui, Hercules bersama 49 anak buahnya diamankan karena diduga melakukan pemerasan dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam.


Dugaan pemerasan dilakukan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Penyidik juga memiliki barang bukti pemerasan tersebut. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha.

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Arah Politik, Berani Gak jadi Oposisi Prabowo?

Rikwanto menjelaskan, pasca ditangkapnya Hercules bersama dengan kelompoknya, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jakarta Barat.
Komang Teguh Ditawari Beasiswa S2 ITB STIKOM Bali


Gibran Bareng Sandiaga Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Solo
Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara. (umi)
Politikus Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB

Politisi Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB, Ini Alasannya

Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat Debby Kurniawan resmi mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lamongan 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lamongan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024