Sumber :
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus tindak asusila terhadap F, bocah lima tahun dengan tersangka oknum anggota Brimob berinisial E dan seorang temannya, SA. Pada sidang pertama ini kedua tersangka akan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hari Budi," kata Djaniko saat dihubungi
VIVAnews
, Selasa 9 April 2013.
Untuk diketahui, bocah F menjadi korban tindakan bejat pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.
Dari hasil visum di RS Polri, tidak ditemukan adanya tanda-tanda luka pada dubur korban. Keluarga kemudian melakukan pemeriksaan ulang di RSCM dan hasilnya rumah sakit memastikan kalau F menjadi korban sodomi.
Berdasarkan hasil visum itu, pada Jumat, 22 Febuari 2013, keluarga membuat laporan ulang. Hanya berselang dua jam, penyidik menangkap E dan SA dari rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam pra rekonstruksi, Bripka E dan SA yang berkerja sebagai buruh bangunan, terbukti melakukan sodomi kepada korban. Karena itu, penyidik sudah tidak memerlukan pengakuan tersangka karena alat bukti yang ditemukan sudah menguatkan.
BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK sempat bocor dan diketahui oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :