Sumber :
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus tindak asusila terhadap F, bocah lima tahun dengan tersangka oknum anggota Brimob berinisial E dan seorang temannya, SA. Pada sidang pertama ini kedua tersangka akan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hari Budi," kata Djaniko saat dihubungi
VIVAnews
, Selasa 9 April 2013.
Berdasarkan hasil visum itu, pada Jumat, 22 Febuari 2013, keluarga membuat laporan ulang. Hanya berselang dua jam, penyidik menangkap E dan SA dari rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam pra rekonstruksi, Bripka E dan SA yang berkerja sebagai buruh bangunan, terbukti melakukan sodomi kepada korban. Karena itu, penyidik sudah tidak memerlukan pengakuan tersangka karena alat bukti yang ditemukan sudah menguatkan.
Perbuatan tak senonoh oknum aparat itu tidak hanya berdampak pada psikologi korban. Kini orang tua F pun mulai mengalami depresi berat. Keluarga merasa diteror dan mengalami intimidasi dari orang misterius.
"Saya sudah sangat ketakutan. Saya merasa diikuti terus, kemarin motor saya rusak. Bukan rusak biasa, tapi saya yakin dirusak. Tali busi motor saya seperti digunting. Kejadiannya ketika di RS Polri. Dan rumah saya kerap dilempari sampah atau korek," ucap MJ, ibunda F saat ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta, kemarin siang. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan hasil visum itu, pada Jumat, 22 Febuari 2013, keluarga membuat laporan ulang. Hanya berselang dua jam, penyidik menangkap E dan SA dari rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.