Oknum Petugas PT KA Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan

Penertiban kios di Stasiun Pasar Minggu
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVAnews
Moment Presiden Jokowi jadi Tukang Foto Dadakan Delegasi WWF di Tahura Bali
- Pedagang Stasiun Pasar Minggu, melaporkan oknum petugas Patroli Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pasar Minggu dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT Kereta Api, ke Polda Metro Jaya, Sabtu 20 April 2013, dengan nomor laporan TLB/1302/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Breaking News, Toni Kroos Pensiun

Menurut pengacara publik pedagang Stasiun Pasar Minggu, Sidik, para oknum petugas PKD dan Polsuska dilaporkan atas tuduhan melanggar dua pasal. Yakni melanggar pasal 325 tentang penganiayaan ringan dan pasal 170 tentang perusakan kios.
Viral Toyota Avanza Diisi Pertamina Dex, Ini yang Terjadi di Mesin


"Kami melaporkan fakta penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hukum pada Kamis tanggal 18 April lalu. Para oknum itu dijerat dengan dua pasal," ujar Sidik usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Disampaikan Sidik, untuk pelaporan lebih lanjut, pihaknya akan membawa para korban yang megalami luka-luka akibat dianiaya oleh oknum petugas PKD dan Polsuska. Menurut dia, pedagang yang mengalami luka berat ada tiga orang, yakni Ucok, Endriarto, dan Raden.

"Senin nanti kami akan membawa korban luka berat yang kebetulan hari ini mereka tidak bisa datang, karena tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. Korban luka berat salah satunya tangannya patah dan kemudian kepalanya bocor," ujar Sidik. (art)
Wina Natalia

Wina Natalia Gugat Cerai Anji, Bagaimana Hak Asuh Anak dan Harta Gana Gini?

Diungkap pihak pengadilan, Wina Natalia hanya mengajukan gugatan cerai saja dan tidak memasukkan perihal hak asuh anak ataupun harta gana gini.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024