Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam digugat oleh Lurah Warakas, Jakarta Utara, Mulyadi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Mulyadi itu terkait proses lelang jabatan yang dianggap melanggar Surat Keputusan Gubernur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menilai tindakan yang diambil Lurah Warakas itu karena dia tidak siap berkompetensi. Menurutnya, lelang jabatan itu sebenarnya merupakan awal dari sebuah reformasi birokrasi, dan tidak melanggar hukum.
"Kalau ada lurah seperti itu artinya pertama dia sudah takut bersaing, dia sudah tidak siap berkompetisi artinya lagi sudah tidak siap kerja. Dipastikan seperti itu," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa 30 April 2013.
Jokowi menuturkan, apabila lurah atau camat itu sudah siap berkompetensi dan siap melayani masyarakat, maka sudah siap juga dengan adanya lelang jabatan tersebut. Artinya berani bersaing dengan lurah dan camat yang lainnya.
"Kalau memang dia siap melayani, kalau memang dia siap untuk bekerja diadu dengan siapa pun berani-berani saja," ujarnya.
Baca Juga :
Realisasi Investasi RI Kuartal I-2024 Tembus Rp 401,5 Triliun, 24,3 Persen dari Target 2024
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya