Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam digugat oleh Lurah Warakas, Jakarta Utara, Mulyadi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Mulyadi itu terkait proses lelang jabatan yang dianggap melanggar Surat Keputusan Gubernur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menilai tindakan yang diambil Lurah Warakas itu karena dia tidak siap berkompetensi. Menurutnya, lelang jabatan itu sebenarnya merupakan awal dari sebuah reformasi birokrasi, dan tidak melanggar hukum.
"Kalau memang dia siap melayani, kalau memang dia siap untuk bekerja diadu dengan siapa pun berani-berani saja," ujarnya.
Disampaikan Jokowi, meskipun Lurah Warakas akan menggandeng mantan Menkum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam gugatannya, Pemerintah Provinsi DKI sudah siap dengan konsekuensinya. "Menggandeng tidak apa-apa. Dipanggil juga tidak perlu lah untuk apa dipanggil-panggil," ucap Jokowi
Rencananya sebanyak 80 PNS terdiri dari lurah, camat, sekretaris lurah, wakil lurah, sekretaris kota akan mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstistusi dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Disampaikan Jokowi, meskipun Lurah Warakas akan menggandeng mantan Menkum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam gugatannya, Pemerintah Provinsi DKI sudah siap dengan konsekuensinya. "Menggandeng tidak apa-apa. Dipanggil juga tidak perlu lah untuk apa dipanggil-panggil," ucap Jokowi