500 Polisi Jaga Sidang Hercules

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Naskah RUU Penyiaran yang Beredar Belum Final, Komisi I DPR: Tak Ada Tendensi Bungkam Pers
- Polisi meningkatkan pengamanan sidang lanjutan Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 3 Juni 2013. Ratusan personel polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu.

Dikenal Tajir, Intip 4 Properti Mewah Milik IU yang Seharga Rp152 Miliar

"Yang diturunkan sejumlah 500 personel, kebetulan sedang ada agenda lain," Kata Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo.
Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik


Agung menambahkan, personel yang diterjunkan berasal dari aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat. "Pengamanan masih sama seperti ketika sidang pertama, itu sudah sesuai protap," lanjutnya.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, setiap orang diperiksa ketika memasuki area pengadilan, baik di luar maupun di dalam gedung. Sejumlah aparat bersenjata lengkap serta dua kendaraan taktis terlihat bersiaga di area pengadilan.

Namun, tidak seperti pada sidang pertama yang banyak didatangi oleh para simpatisan Hercules, kali ini di pelataran gedung pengadilan hanya terlihat aparat polisi saja yang berjaga.

Hercules dan anak buahnya diamankan pada 8 Maret 2013 lalu karena diduga melakukan pemerasan. Dugaan pemerasan dilakukan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dalam sidang perdana, Kamis 30 Mei 2013 lalu Hercules didakwa dengan pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai penghasutan, kemudian Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP mengenai pengeroyokan serta Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Hercules terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Ustaz Yusuf Mansur.

Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Ustaz Yusuf Mansur Ikhlas: Semoga Allah Mengampuni Saya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha yang milik Ustaz Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024