Sidang Mutilasi, Saksi Memberatkan Akan Dihadirkan

Pelaku mutilasi, Benget Situmorang
Sumber :
VIVAnews
Jemaah Wajib Tahu, Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menyidangkan kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang (35), Senin 24 Juni 2013. Benget merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (33).

Malam-malam, Khofifah dan Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga Hartarto

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang Djaniko mengatakan,  sidang mendengarkan keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa. Namun, sidang yang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB, hingga pukul 11.00 WIB belum ada tanda-tanda akan dimulai. Dari pantauan, Benget juga belum hadir di pengadilan.
Deretan Mobil Mewah Harga Miring Ini Siap Jadi Koleksi Kaum Sultan Indonesia


"Sidang juga akan memeriksa keterangan terdakwa," kata Djaniko Girsang, Senin, 24 Juni 2013.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi ini menimpa Darna Sri Astuti, warga Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Potongan tubuh korban ditemukan tercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi pada Selasa pagi, 5 Maret 2013.


Potongan badan yang sudah bengkak itu ditemukan mulai dari tangan hingga kepala. Setelah terungkap, Darna ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri, Benget Situmorang, yang telah menikahinya selama sepuluh tahun. Darna dihabisi di rumahnya sendiri dengan bantuan Tini,  pembantu yang diduga menjadi selingkuhan Benget.


Benget yang merupakan pedagang Soto Lamongan dibekuk di tempat tinggalnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam, 6 Maret 2013.


Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara 20 tahun. Sementara Tini, wanita yang membantu mutilasi dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya