Sumber :
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menyidangkan kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang (35), Senin 24 Juni 2013. Benget merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (33).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang Djaniko mengatakan, sidang mendengarkan keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa. Namun, sidang yang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB, hingga pukul 11.00 WIB belum ada tanda-tanda akan dimulai. Dari pantauan, Benget juga belum hadir di pengadilan.
"Sidang juga akan memeriksa keterangan terdakwa," kata Djaniko Girsang, Senin, 24 Juni 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi ini menimpa Darna Sri Astuti, warga Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Potongan tubuh korban ditemukan tercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi pada Selasa pagi, 5 Maret 2013.
Potongan badan yang sudah bengkak itu ditemukan mulai dari tangan hingga kepala. Setelah terungkap, Darna ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri, Benget Situmorang, yang telah menikahinya selama sepuluh tahun. Darna dihabisi di rumahnya sendiri dengan bantuan Tini, pembantu yang diduga menjadi selingkuhan Benget.
Bukalapak Cetak Pendapatan Rp 1,16 Triliun di Kuartal I-2024
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mencatat pendapatan Rp 1,16 triliun pada kuartal I-2024, atau tumbuh sekitar 16 persen.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :