Pemutilasi Ancol Ternyata Buronan Kasus Serupa di China

AS, pelaku mutilasi di Ancol
Sumber :
  • Siti Ruqoyah/VIVAnews
VIVAnews
- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis 27 Juni 2013 menyatakan, berkas perkara kasus mutilasi terhadap Tony Arifin Djong, di Ruko Aston Marina, Jakarta Utara, dengan tersangka Alanshia alias A Liong (33) sudah lengkap.


"Hari ini, tersangka akan kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Untuk kelanjutannya, tersangka sudah dalam pengawasan kejaksaan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Muhammad Iqbal.


Iqbal menambahkan, dalam proses penyelidikan, Interpol bekerjasama dengan Dubes China untuk mengetahui apakah tersangka memiliki riwayat kejahatan di negara asalnya.


Dan hasilnya, Alanshia ternyata buronan kasus serupa di China. Hal itu diperkuat dengan
red notice
yang berisikan ringkasan fakta kasus penemuan tubuh wanita dalam kondisi rusak di pipa saluran di Desa Dao, He Zi, Kota Pingquan Chaoyang, Provinsi Heibei.


Nobar Piala Asia U-23 Diwarnai Aksi Lempar Botol di Tangerang, Kapolres Turun Tangan
Korban bernama Liu Juan, dengan nama tersangka Liu Jun alias Alanshia. Di negeri itu, Liu Jun dijerat dengan hukuman seumur hidup.

Tiga BUMN Ini Kolaborasi Perluas Layanan Pengujian Berstandar Internasional

Setelah melakukan pembunuhan di negara asalnya, lelaki yang memiliki tato naga di punggungnya itu  kemudian masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian setempat.
Penampakan AHY Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Ribuan Warga Banyuwangi


“Melalui koordinasi ini akhirnya diketahui kalau tersangka juga pernah membunuh seorang perempuan di negeri asalnya China," kata Iqbal.


Meski demikian, Alanshia tetap akan menjalani proses hukum di Indonesia, setelah itu baru diproses hukum terkait kasus di China untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya