Sumber :
- Siti Ruqoyah/VIVAnews
VIVAnews
- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis 27 Juni 2013 menyatakan, berkas perkara kasus mutilasi terhadap Tony Arifin Djong, di Ruko Aston Marina, Jakarta Utara, dengan tersangka Alanshia alias A Liong (33) sudah lengkap.
"Hari ini, tersangka akan kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Untuk kelanjutannya, tersangka sudah dalam pengawasan kejaksaan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Muhammad Iqbal.
Korban bernama Liu Juan, dengan nama tersangka Liu Jun alias Alanshia. Di negeri itu, Liu Jun dijerat dengan hukuman seumur hidup.
Setelah melakukan pembunuhan di negara asalnya, lelaki yang memiliki tato naga di punggungnya itu kemudian masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian setempat.
“Melalui koordinasi ini akhirnya diketahui kalau tersangka juga pernah membunuh seorang perempuan di negeri asalnya China," kata Iqbal.
Meski demikian, Alanshia tetap akan menjalani proses hukum di Indonesia, setelah itu baru diproses hukum terkait kasus di China untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Korban bernama Liu Juan, dengan nama tersangka Liu Jun alias Alanshia. Di negeri itu, Liu Jun dijerat dengan hukuman seumur hidup.