Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Sengketa pengeloaan pasar Blok A Tanah Abang antara PD Pasar Jaya dan PT Primanaya Djan Internasional berlanjut hingga banding. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengalahkan PD Pasar Jaya dalam sengketa tersebut. Kemudian yang berhak mengelola pasar Blok A itu PT Primanaya Djan Internasional.
Kuasa Hukum PD Pasar Jaya Taufik Basari, Sabtu 13 Juli 2013, mengatakan secara hukum saat ini sengketa pengelolaan pasar oleh perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan Pemrov DKI itu masih belum ada perkembangan. Kata dia, kedua pihak masih mengajukan banding. Tetapi masih terbuka penyelesaian jalan damai.
"Ini kan kasus perdata. Bisa diselesaikan melalui peradilan maupun kesepakatan damai," kata Taufik saat dihubungi
VIVAnews.
Taufik menuturkan, saat ini proses hukum tetap berjalan. Tapi jalan damai secara kekeluargaan tidak menutup kemugkinan ditempuh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Djan Faridz yang notabene adalah salah satu pendukungnya saat Pilgub.
"Kalau proses banding memang sedang berjalan, begitu pula PT Primanaya sekarang mengajukan banding. Tapi kami masih terbuka merenegosiasi terhadap putusan pengadilan itu, jadi masih terbuka untuk penyesaaian damai," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan sengketa pengelolaan Pasar Blok A dengan PT Primayana itu sudah 99 persen selesai. Dia mengatakan, kemungkinan besar pasar itu akan kembali dikelola oleh Pemprov DKI, dalam hal ini PD Pasar Jaya.
Baca Juga :
Bicara Kasus yang Menyeret Sang Adik, Via Vallen: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab
Bukan Suku Bunga, Ini yang Jadi Perhatian Pembeli Mobil Pertama
Daihatsu mengaku optimis, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate tidak berdampak signifikan terhadap penjualan mereka, terutama bagi pembeli mobil pertama.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :