Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Sengketa pengeloaan pasar Blok A Tanah Abang antara PD Pasar Jaya dan PT Primanaya Djan Internasional berlanjut hingga banding. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengalahkan PD Pasar Jaya dalam sengketa tersebut. Kemudian yang berhak mengelola pasar Blok A itu PT Primanaya Djan Internasional.
Kuasa Hukum PD Pasar Jaya Taufik Basari, Sabtu 13 Juli 2013, mengatakan secara hukum saat ini sengketa pengelolaan pasar oleh perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan Pemrov DKI itu masih belum ada perkembangan. Kata dia, kedua pihak masih mengajukan banding. Tetapi masih terbuka penyelesaian jalan damai.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan sengketa pengelolaan Pasar Blok A dengan PT Primayana itu sudah 99 persen selesai. Dia mengatakan, kemungkinan besar pasar itu akan kembali dikelola oleh Pemprov DKI, dalam hal ini PD Pasar Jaya.
"Sudah dalam proses semuanya hampir rampung. Kami usahakan untuk kembali jadi milik pemprov," kata Jokowi saat itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Jokowi mengatakan sengketa pengelolaan Pasar Blok A dengan PT Primayana itu sudah 99 persen selesai. Dia mengatakan, kemungkinan besar pasar itu akan kembali dikelola oleh Pemprov DKI, dalam hal ini PD Pasar Jaya.