Sumber :
- Reuters
VIVAnews
- Dua remaja berinisial A (17) dan W (16) yang diduga memperkosa siswi kelas 1 SMK di Cengkareng, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat, AKP Slamet, membenarkan soal penetapan sebagai tersangka ini, Rabu 24 Juli 2013. "Saat ini mereka masih di Polres Jakarta Barat untuk diperiksa, "ujar Slamet.
Slamet menambahkan mengingat kedua tersangka masih remaja, polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Komnas Perlindungan Anak dalam penanganannya.
Kedua tersangka sendiri, yakni A (17) dan W (16), terancam pasal 81 UU tentang Perlindungan anak, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, RM, Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Cengkareng, Jakarta Barat, jadi korban perkosaan oleh pemuda yang dikenalnya lewat Facebook.
Insiden itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku pada Rabu 17 Juli 2013, lalu. Pelaku diketahui berinisial A (17) dan W (16).
Awalnya RM, berteman dengan A di sebuah tempat. Gadis 15 tahun itu langsung diajak A ke rumah kontrakannya di kawasan Kapuk, Jakarta Barat. "Korban dikasih minuman sehingga tidak sadar diri lalu diperkosa," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Barat, Komisaris Titien Wirantina.
Setelah melampiaskan nafsunya, A mengantarkan RM pulang ke rumahnya di kawasan Cengkareng. Tidak selesai sampai di situ, RM kembali bertemu dengan A di kontrakannya pada Sabtu, 20 Juli 2013. Lagi-lagi RM dicekoki minuman keras. "Pertemuan kedua, RM kembali digauli oleh A dan dicekoki minuman keras," ujar Titien.
Menurut Titien, esok harinya A kembali mengajak RM bertemu. Tapi kali itu, A membawa RM ke kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Di tempat itu sudah menunggu rekan A yaitu W (16). "Korban diperkosa juga oleh W. Karena di bawah pengaruh minuman keras, RM ada di tempat W hingga Senin," ucapnya.
Arsul Sani Ikut Sidang PHPU Pileg terkait PPP, Saldi Isra Beri Penjelasan
Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :