Sumber :
- Antara/ Muhammad Iqbal
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tengerang menetapkan tiga pasangan dari empat calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.
"Tiga pasangan yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dan satu pasangan lagi dinyatakan gagal," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain di Tangerang, Kamis, 25 Juli 2013.
Baca Juga :
Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai
Namun kegagalan pasangan Arif Wismansyah - Syahrudin karena tidak memiliki izin dari atasannya yakni Wahidin Halim yang merupakan Walikota Tangerang.
"Syahrudin sebagai Camat Pinang, tidak mendapatkan surat persetujuan untuk pencalonan dari pimpinan yakni Wali Kota Tangerang. Keputusan KPU bisa berubah apabila kandidat yang tidak lolos memenangkan gugatannya di pengadilan," katanya.
Pada Pilkada kota Tangerang ini diikuti 2 pegawai negeri sipil yakni Harry Mulyazein yang menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Dia sudah mendapatkan izin dari walikota. Sedangkan Syahrudin yang menjabat sebagai Camat Pinang, tidak mengantongi izin dari walikota Tangerang. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Syahrudin sebagai Camat Pinang, tidak mendapatkan surat persetujuan untuk pencalonan dari pimpinan yakni Wali Kota Tangerang. Keputusan KPU bisa berubah apabila kandidat yang tidak lolos memenangkan gugatannya di pengadilan," katanya.