Sumber :
- VIVAnews/Nur Avifah
VIVAnews
- Hingga malam ini, Kamis 25 Juli 2013, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Jalan Nyi Mas Melati, masih dikepung massa pendukung bakal calon wali kota Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
Massa menolak keputusan rapat pleno KPU karena calon wakil wali kota pasangan itu tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak lolos verifikasi. Sachrudin tidak mengantongi izin dari Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra, Budi Heriyadi, keputusan rapat pleno KPU cacat hukum karena Wahidin Halim mempunyai kepentingan dengan tidak mengeluarkan izin kepada Sachrudin untuk maju sebagai wakil wali kota.
Budi menilai Wahidin tebang pilih dalam kebijakannya memberikan izin. Sachrudin yang menjabat sebagai Camat Pinang tidak mendapat izin, sementara Harry Mulya Zein yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Wali Kota Tangerang mendapatkan izin.
Dia menganggap KPU Kota Tangerang ikut memiliki kepentingan karena memaksakan pengambilan nomor urut peserta pemilu pada Jumat besok. Padahal, kata dia, surat jawaban dari KPU Pusat terkait komunikasi penetapan calon belum diterima KPU Kota Tangerang.
Baca Juga :
Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede
Akibatnya, kepala bagian belakang Briptu Yan Widi, terluka dan mengeluarkan banyak darah. Yang bersangkutan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Dari pantauan
VIVAnews
, sang penembak yang juga rekan sesama polisi mengarahkan tembakan gas air saat pendemo dan polisi terlibat aksi saling dorong. Tapi peluru gas air mata justru mengenai kepala bagian belakang Briptu Yan Widi, sehingga korban tumbang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Akibatnya, kepala bagian belakang Briptu Yan Widi, terluka dan mengeluarkan banyak darah. Yang bersangkutan langsung dilarikan ke rumah sakit.