Coblos, Warga Tangerang Tak Boleh Bawa Handphone

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Putaran Ke Dua
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
PDIP Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melarang warga Tangerang membawa telepon selular berkamera dalam proses pencoblosan calon walikota dan wakil walikota setempat, 31 Agustus. KPU beralasan
handphone
Ramalan Zodiak Hubungan Asmara Jumat 17 Mei 2024, Gemini: Kamu Akan Alami Kontradiksi Emosi
bisa jadi alat kecurangan pilkada.
Drone Emprit: Tagar Bea Cukai Terbaik Direspons Netizen Soal Polesan Buzzer

Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi dan Kampanye KPU Provinisi Banten Saiful Bahri mengatakan, KPU khawatir kamera
handphone
yang dibawa ke bilik suara akan digunakan untuk memfoto hasil coblosan. "Ini bisa jadi barang bukti yang kemudian dicairkan. Ini pencoblos prabayar," katanya.


Karena itu, bila ada warga yang membawa
handphone
ke bilik pemungutan suara harus dititipkan ke petugas TPS.


Sekadar informasi, Pilkada Kota Tangerang diikuti lima kandidat, yakni pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar nomor urut satu, pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad nomor urut dua, pasangan Dedy Miing Gumelar - Suratno Abu Bakar nomor tiga, pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot nomor empat, dan Arief- Sachrudin nomor lima.


Pilkada ini langsung di bawah kendali KPU Banten setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan sementara seluruh anggota dan Ketua KPU Kota Tangerang. Mereka diduga melanggar kode etik dengan tidak meloloskan pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Mardju Kodri-Gatot Supriyanto. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya