Coblos, Warga Tangerang Tak Boleh Bawa Handphone

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Putaran Ke Dua
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melarang warga Tangerang membawa telepon selular berkamera dalam proses pencoblosan calon walikota dan wakil walikota setempat, 31 Agustus. KPU beralasan
handphone
bisa jadi alat kecurangan pilkada.


Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi dan Kampanye KPU Provinisi Banten Saiful Bahri mengatakan, KPU khawatir kamera
handphone
KKB Serang Polsek Homeyo, Seorang Warga Sipil Tewas Tertembak
yang dibawa ke bilik suara akan digunakan untuk memfoto hasil coblosan. "Ini bisa jadi barang bukti yang kemudian dicairkan. Ini pencoblos prabayar," katanya.

Media Asing Sorot Aksi 'Letoy' Kiper Uzbekistan: Taktik Cerdik

Karena itu, bila ada warga yang membawa
Pelindo Layani 2,26 Juta Orang Selama Periode Mudik Lebaran 2024
handphone ke bilik pemungutan suara harus dititipkan ke petugas TPS.


Sekadar informasi, Pilkada Kota Tangerang diikuti lima kandidat, yakni pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar nomor urut satu, pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad nomor urut dua, pasangan Dedy Miing Gumelar - Suratno Abu Bakar nomor tiga, pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot nomor empat, dan Arief- Sachrudin nomor lima.


Pilkada ini langsung di bawah kendali KPU Banten setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan sementara seluruh anggota dan Ketua KPU Kota Tangerang. Mereka diduga melanggar kode etik dengan tidak meloloskan pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Mardju Kodri-Gatot Supriyanto. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya