Lempeng Emas Abad Ke-10 Dicuri dari Museum Nasional

Museum Nasional Sepi Pengunjung
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Mendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran PJ Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada
Empat Benda purbakala di Ruang Emas Arkeologi Gedung A lantai 2 Museum Nasional hilang pada hari Rabu, 11 September 2013 kemarin. Benda berupa lempeng emas tersebut berasal dari kerajan Mataram pada abad ke-10.

Viral Fortuner Potong Jalan Ambulans yang Bawa Pasien, Nunggak Pajak Pula Mobilnya

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kacung Marijan, menyebutkan benda purbakala itu diketahui hilang setelah pintu kaca lemari (Vitrin) penyimpanan benda purbakala itu ditemukan dalam keadaan renggang.
4 Makanan yang Wajib Dihindari Penderita Penyakit Jantung


"Ada kabar buruk di Museum Nasional. Empat koleksi berupa lempeng emas temuan abad-18 oleh Belanda ini adalah lempeng emas yang ditinggalkan dari Mataram kuno yang dibuat abad ke-10," kata Kacung di Museum Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 12 Setember 2013.

Disampaikan Kacung, empat benda tersebut terdiri dari lempeng emas naga mendekam berenskipsi sepanjang 5,6 cm. Benda kedua adalah lempeng emas bulan sabit beraksara sepanjang 8 cm dan lebar 5,5 cm. Ketiga, wadah bertutup cepuk berdiameter 6,5 cm dan tinggi 6,5 cm, dan keempat lempeng emas harihara panjang 10,5 cm lebar 5,5 cm yang dibuat pada akhir abad ke-11.

"Keempat itu koleksi di lantai dua gedung lama. Di sana memang selain koleksi empat ini, juga ada koleksi lain, seperti perak, namun sebagian besar emas. Diperkirakan kehilangan jam 9 pagi kemarin," tuturnya

Kacung menuturkan, apabila dilihat dari segi materi nilai emas yang terkandung tidak seberapa besar. Tetapi nilai historis dari benda pubakala tersebut tidak ternilai harganya.

Benda-benda purbakala ini ditemukan di Jalatunda dan Belahan, Jawa Timur. "Dilihat dari emas memang tidak besar tapi kerugian sejarahnya. Benda-benda koleksi emas ini memang tergolong kecil karena masih banya benda-benda lain yang besar," tuturnya. (adi)
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Jokowi Tunda Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMKM hingga 2026, Ini Pertimbangannya

Aturan kewajiban sertifikasi halal UMKM itu sebelumnya akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024, dan diputuskan mundur penerapannya menjadi tahun 2026.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024