Pengacara Siapkan Bukti Gatot Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Holly
Jumat, 18 Oktober 2013 - 09:30 WIB
Sumber :
- Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews
- Tim kuasa hukum Gatot Supiartono telah menyiapkan beberapa bukti yang kuat untuk membantah keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata pada akhir September 2013 lalu.
"Sudah tentu dan sudah dipersiapkan (bukti). Saya sebagai kuasa hukum, juga sudah memikirkan upaya hukum apa yang akan diambil," ujar Afrian Bondjol kepada
VIVAnews
, Jumat 18 Oktober 2013.
Afrian enggan membeberkan 'senjata' apa yang dimilikinya untuk melawan pihak kepolisian. "Ada, tapi tak bisa saya ungkapkan pada media," kata dia.
Penetapan tersangka pada Gatot didasarkan atas pengakuan dari dua tersangka, Surya Hakim dan Abdul Latief yang tertangkap lebih dulu.
Selain itu ada dua alat bukti yang dianggap cukup kuat oleh penyidik, yakni kunci kamar Holly yang digandakan dan kartu akses untuk naik lift.
Atas pembuktian itu, Gatot dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP yang mengatur soal pembunuhan berencana. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Baca Juga :
Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23
Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara
Dengan fokus pada kualitas emas dan kepercayaan konsumen, Yoki optimis dapat terus bersaing dan berkembang di pasar yang dinamis dan terus berubah.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :