Pengacara Siapkan Bukti Gatot Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Holly

Holly Angela Hayu dan Gatot Supiartono
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews
- Tim kuasa hukum Gatot Supiartono telah menyiapkan beberapa bukti yang kuat untuk membantah keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata pada akhir September 2013 lalu.


"Sudah tentu dan sudah dipersiapkan (bukti). Saya sebagai kuasa hukum, juga sudah memikirkan upaya hukum apa yang akan diambil," ujar Afrian Bondjol kepada
VIVAnews
, Jumat 18 Oktober 2013.


Afrian enggan membeberkan 'senjata' apa yang dimilikinya untuk melawan pihak kepolisian. "Ada, tapi tak bisa saya ungkapkan pada media," kata dia.


Penetapan tersangka pada Gatot didasarkan atas pengakuan dari dua tersangka, Surya Hakim dan Abdul Latief yang tertangkap lebih dulu.


Terpopuler: Mitos Tentang Masturbasi Hingga Tips Memilih Camilan Sehat
Selain itu ada dua alat bukti yang dianggap cukup kuat oleh penyidik, yakni kunci kamar Holly yang digandakan dan kartu akses untuk naik lift.

Imbas Gempa Garut, Rumah Warga hingga Rumah Sakit Rusak

Atas pembuktian itu, Gatot dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP yang mengatur soal pembunuhan berencana. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Modern dan Tradisional dalam Sembilan Inspirasi Busana


Terkait dengan ancaman hukuman itu, Afrian berharap agar permohonan penangguhan dapat dipertimbangkan. Menurutnya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pihaknya melakukan penangguhan penahanan.


"Tidak mungkin dia (Gatot) melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana yang dituduhkan. Kemungkinan itu sangat kecil." kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya