Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Pemerintah DKI Jakarta akan segera menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Bukan hanya masyarakat secara individu, perusahaan yang bandel juga dapat terkena sanksi.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, Minggu 19 Oktober 2013, menegaskan jika perseorangan dikenakan sanksi Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Sementara perusahaan akan dikenakan denda sekitar Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Baca Juga :
11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online
"Karena sanksi bukan target utama kami, tapi pembinaan. Nanti kami terapkan awal Desember atau Januari," tuturnya.
Setiap masyarakat diwajibkan membuang sampah pada tempatnya. Warga dilarang keras membuang sampah ke sungai, kanal, waduk, setu, saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum. Jika terbukti membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya, masyarakat akan didenda.
Untuk sistem pengawasan peraturan tersebut, kata dia, saat ini sedang dimatangkan. Mulai tingkat kelurahan hingga provinsi. "Nanti di tingkat kelurahan kami coba kerjasama, kemudiam akan dipasang CCTV," kata Unu.
Penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setiap masyarakat diwajibkan membuang sampah pada tempatnya. Warga dilarang keras membuang sampah ke sungai, kanal, waduk, setu, saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum. Jika terbukti membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya, masyarakat akan didenda.