Sumber :
- twitter @TMCPoldaMetro
VIVANews -
Pagi tadi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan Upah Minimum Provinasi (UMP) sebesar Rp 2.441.301. Keputusan itu ditolak para buruh, mereka menggugat Jokowi untuk merevisi UMP sesuai pengajuan mereka, yakni Rp 3,7 juta.
"Kami akan terus berjuang untuk UMP sebesar Rp 3,7 juta. Keputusan UMP Rp 2,4 tidak masuk akal. Kami perkirakan ini bentuk kongkalikong pengusaha hitam yang mau menyusahkan buruh dan memperalat pemerintah," kata Presidium Federasi Buruh DKI Moh. Toha di depan Balai Kota, Jumat 1 November 2013.
Mereka pun menuntut untuk bertemu Gubernur Jokowi untuk menyampaikan aspirasi mereka. "Bila dia tidak menemui, kami akan menginap di sini. UMP Rp3,7 juta harga mati," kata dia.
Dalam rapat Dewan Pengupahan muncul dua pilihan. Pengusaha minta UMP naik menjadi Rp2.299.860, kemudian muncul usulan sebesar Rp2.441.000. "Karena dari serikat pekerja tidak hadir dalam rapat, di situ tidak terlihat ada usulan dari serikat pekerja. Kemudian muncul angka di rapat itu yaitu 2.441.000. Saya tidak hapal. Itu karena ada pertumbuhan ekonomi," katanya.
Jokowi menuturkan, hasil itu didapat berdasarkan rapat selama tiga hari yang tidak pernah dihadiri oleh serikat buruh mana pun. Jokowi juga meneken angka Rp2.441.000 untuk UMP dan resmi berlaku di Jakarta.
BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
BPBD DKI mengungkap tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta dan pengungkapan sumber ancaman tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :