Sumber :
- twitter @TMCPoldaMetro
VIVANews -
Pagi tadi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan Upah Minimum Provinasi (UMP) sebesar Rp 2.441.301. Keputusan itu ditolak para buruh, mereka menggugat Jokowi untuk merevisi UMP sesuai pengajuan mereka, yakni Rp 3,7 juta.
"Kami akan terus berjuang untuk UMP sebesar Rp 3,7 juta. Keputusan UMP Rp 2,4 tidak masuk akal. Kami perkirakan ini bentuk kongkalikong pengusaha hitam yang mau menyusahkan buruh dan memperalat pemerintah," kata Presidium Federasi Buruh DKI Moh. Toha di depan Balai Kota, Jumat 1 November 2013.
Baca Juga :
Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul
Jokowi menuturkan, hasil itu didapat berdasarkan rapat selama tiga hari yang tidak pernah dihadiri oleh serikat buruh mana pun. Jokowi juga meneken angka Rp2.441.000 untuk UMP dan resmi berlaku di Jakarta.
Dia minta pekerja dan pengusaha tidak terus bersitegang. Dan buruh merupakan aset perusahaan. "Ini harus dicarikan jalan agar hubungan mereka betul-betul saling pengertian dan harmonis." (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia minta pekerja dan pengusaha tidak terus bersitegang. Dan buruh merupakan aset perusahaan. "Ini harus dicarikan jalan agar hubungan mereka betul-betul saling pengertian dan harmonis." (eh)