Sumber :
- VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti
VIVAnews -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang gencar-gencarnya melakukan sterilisasi jalur bus TransJakarta. Dari razia sejak 30 Oktober hingga 2 November 2013 Polisi menyita sebanyak 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono meyebutkan, dari razia yang dilakukan selama empat hari itu tercatat sebanyak 1.672 kendaraan yang menerobos jalur bus TransJakarta. Kata dia, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Dalam penertiban itu, petugas kami menilang barang bukti berupa 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan," katanya.
Hindarsono menambahkan, penertiban itu dilakukan, sebagai upaya sosialisasi akan diberlakukannya denda tilang maksimal Rp500 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat yang menerobos jalur bus TransJakarta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hindarsono menambahkan, penertiban itu dilakukan, sebagai upaya sosialisasi akan diberlakukannya denda tilang maksimal Rp500 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat yang menerobos jalur bus TransJakarta.