Dihadang Mahasiswa, Pengadilan Gagal Eksekusi Kampus Trisakti

Eksekusi Kampus Trisakti
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mewakili Yayasan Trisakti kembali gagal melakukan eksekusi Universitas Trisakti dari rektor Thoby Mutis dan delapan rekannya, Rabu 6 November 2013. Thoby dianggap telah menguasai Universitas Trisaksi secara ilegal selama 12 tahun.


Juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sulaiman, gagal masuk ke dalam gedung Universitas Trisakti untuk melakukan eksekusi karena dihalangi oleh sejumlah mahasiswa dari Aliansi Penyelamat Aset Negara yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus.


"Suasananya seperti ini, kami sulit untuk masuk ke dalam (Universitas Trisakti)," kata Sulaiman di Kampus Trisakti, Jalan S Parman, Jakarta Barat.
Musa Rajekshah: Bismillah, Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut


Fuji Dijodohkan dengan Mayor Teddy, Haji Faisal: Ya Boleh-boleh Saja
Menurut Sulaiman, setelah mendapat penghadangan, tim juru sita berusaha berbicara dengan perwakilan dari Aliansi Penyelamat Aset Negara, namun pembicaraan itu menemui jalan buntu.

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Melihat penolakan tersebut akhirnya perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memilih mundur untuk selanjutnya berkoordinasi dengan aparat keamanan. "Nanti kami koordinasi dengan pihak kemanan," ujar dia. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya