Riki, Penyiram Air Keras Terancam 7 Tahun Penjara

Riki pelaku penyiraman air keras
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras kepada kekasihnya, Riki Halim Levin (23 tahun). Pelaku ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, Jumat 8 November 2013, menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka berat.
BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

"Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat. 
Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Hengki menambahkan bahwa untuk pelaku, saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya. Selain itu, polisi juga akan mengkonfrontir keterangan Riki dengan saksi dan korban, termasuk dengan kakak korban sendiri.

"Sore tadi pelaku kami bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hengky.

Hengky menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa penyiraman itu sudah direncanakan sejak awal. Namun, menurut pengakuan pelaku, pada awalnya targetnya adalah kakak korban tapi yang terkena siraman air keras itu malah kekasihnya.

"Berdasarkan pengakuannya sebenarnya tersangka ini bukan bermaksud untuk melukai korban. Saat itu, pelaku akan masuk ke kamar ditutup oleh korban, sehingga terkena kepada korban. Tapi keterangan itu akan dikonfirmasi dengan alat bukti lain untuk mengatehui motif sebenarnya," tutur Hengky.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya