Sumber :
- Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews
- Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Gatot Supiartono, pelaku yang diduga otak dari pembunuhan istri sirinya, Holly Angela Hayu.
"Iya, sudah diperpanjang selama 40 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada
VIVAnews
melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu 9 November 2013.
Masa perpanjangan itu dibenarkan juga oleh Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro, Komisaris Polisi Antonius Agus. Dia mengatakan perpanjangan terhitung sejak 6 November sampai 15 Desember 2013.
Saat dihubungi
VIVAnews
terkait perpanjangan masa penahanan, kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, tak banyak berkomentar. "Itu murni kewenangan penyidik, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :