Pembunuhan Holly, Masa Penahanan Gatot Diperpanjang

Holly Angela Hayu dan Gatot Supiartono
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews
Rizky Irmansyah Belum Minta Maaf, Nikita Mirzani: Harusnya Dia Bersyukur Dapet Gue
- Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Gatot Supiartono, pelaku yang diduga otak dari pembunuhan istri sirinya, Holly Angela Hayu.

Indonesia ke Perempat Final Uber Cup 2024, Ester Minta Maaf, Komang Ayu Senang

"Iya, sudah diperpanjang selama 40 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada
Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pendeta Gilbert
VIVAnews melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu 9 November 2013.


Masa perpanjangan itu dibenarkan juga oleh Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro, Komisaris Polisi Antonius Agus. Dia mengatakan perpanjangan terhitung sejak 6 November sampai 15 Desember 2013.


Saat dihubungi
VIVAnews
terkait perpanjangan masa penahanan, kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, tak banyak berkomentar. "Itu murni kewenangan penyidik, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."


Gatot Supiartono, mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mendekam di penjara Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2013. Diketahui, dia menyewa lima orang untuk menghabisi nyawa Holly lantaran merasa tertekan karena korban banyak menuntut. Salah satunya meminta menceraikan istri pertamanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya