Foto Kendaraan Masuk Busway Dikirim ke Polisi

Sterilisasi Jalur Busway
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan  pemberlakuan denda maksimal Rp1 juta bagi kendaraan yang menerobos jalur TransJakarta. Polisi sudah rapat koordinasi dengan Pemprov DKI dan beberapa lembaga hukum lainnya.


Kepala Subdirektorat Pembinaan dan penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, menjelaskan masih perlu rapat kembali untuk menjelaskan teknis denda maksimal tersebut.


"Kami akan rapat sekali lagi, dari situ akan ada keputusan (pemberlakuan). Rapat itu akan membahas masalah teknis," ujar Hindarsono kepada
VIVAnews,
Minggu 10 November 2013.


Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, menjelaskan, mekanisme penilangan dengan denda maksimal itu bukan hanya dengan cara tangkap langsung di lokasi. Para pelanggar juga bisa ditilang dengan foto yang diambil petugas TransJakarta yang ditugaskan menjaga gerbang. "Foto bisa menjadi alat bukti. Bila lengkap dan tertera pelat nomornya maka bisa langsung kami tindak," katanya.


Penindakan bisa dilakukan dengan mendatangi pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar atau bisa dikenakan denda sewaktu membayar pajak kendaraan.


Jika nantinya pelanggar tidak bisa membayar denda maksimal yang sudah diatur Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.


Salah satu alasan polisi mengusulkan denda maksimal untuk pembelajaran pengendara agar tertib di jalan.
Pedagang Emas Dirampok, Suami Tewas dan Istri Terluka
Rekaman CCTV bus kuning UI sebelum tabrakan

Rekaman CCTV Detik-detik Bus Kuning UI Sebelum Tabrakan dengan Mobil HR-V

Kamera closed circuit television (CCTV) yang ada dalam bus kuning milik Universitas Indonesia (UI) merekam kondisi sebelum terjadi tabrakan kemarin Jumat sore, 3 Mei 2024

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024