Foto Kendaraan Masuk Busway Dikirim ke Polisi

Sterilisasi Jalur Busway
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Jelang Bentrok di Final Championship Series Liga 1 2023-2024, Bojan Hodak Puji Madura United
- Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan  pemberlakuan denda maksimal Rp1 juta bagi kendaraan yang menerobos jalur TransJakarta. Polisi sudah rapat koordinasi dengan Pemprov DKI dan beberapa lembaga hukum lainnya.

Daftar Tontonan Gratis dari Disney+ Hotstar Buat Isi Waktu Cuti Bersama

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, menjelaskan masih perlu rapat kembali untuk menjelaskan teknis denda maksimal tersebut.
Kuasa Hukum Nurul Ghufron Minta Dewas Patuhi PTUN


"Kami akan rapat sekali lagi, dari situ akan ada keputusan (pemberlakuan). Rapat itu akan membahas masalah teknis," ujar Hindarsono kepada
VIVAnews,
Minggu 10 November 2013.


Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, menjelaskan, mekanisme penilangan dengan denda maksimal itu bukan hanya dengan cara tangkap langsung di lokasi. Para pelanggar juga bisa ditilang dengan foto yang diambil petugas TransJakarta yang ditugaskan menjaga gerbang. "Foto bisa menjadi alat bukti. Bila lengkap dan tertera pelat nomornya maka bisa langsung kami tindak," katanya.


Penindakan bisa dilakukan dengan mendatangi pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar atau bisa dikenakan denda sewaktu membayar pajak kendaraan.


Jika nantinya pelanggar tidak bisa membayar denda maksimal yang sudah diatur Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.


Salah satu alasan polisi mengusulkan denda maksimal untuk pembelajaran pengendara agar tertib di jalan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya