Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok razia puluhan anak jalanan (anjal) di kawasan Jalan Margonda dan sekitarnya. Penertiban ini dilakukan dalam upaya program Kota Layak Anak (KLA).
Kasat Pol PP Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, mereka yang terjaring selanjutnya akan menjalani pendataan untuk kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapat pembinaan.
Baca Juga :
Timnas Kalah, Marselino Jadi Tumbal!
"Sanksi bisa tindak pidana ringan hingga denda maksimal sampai dengan Rp25 juta, sesuai dengan Perda 16 tahun 2012 tentang pembinaan, pengawasan ketertiban umum," katanya didampingi Kasi Dal Ops Satpol PP Depok, Diki Erwin.
Kemarin, operasi yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB itu, berhasil menjaring 30 anjal. Beberapa diantara mereka masih berusia di bawah umur. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Sanksi bisa tindak pidana ringan hingga denda maksimal sampai dengan Rp25 juta, sesuai dengan Perda 16 tahun 2012 tentang pembinaan, pengawasan ketertiban umum," katanya didampingi Kasi Dal Ops Satpol PP Depok, Diki Erwin.