Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews
- Aparat kepolisian Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, berhasil menggagalkan pengedaran 14 kilogram ganja siap edar. Dari kasus ini, polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka masing-masing, Marwan Sofyan 25 tahun, Asep Sukasan 19 tahun dan Taufik Hidayat 28 tahun. Ketiga tersangka mengaku mendapat upah pengiriman sebesar Rp1 juta untuk sekali edar.
"Marwan dan Asep hanya berperan sebagai pengecer, sedangkan bandarnya adalah Taufik. Omzet per bulan bisa mencapai belasan juta," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Djitu Martono pada wartawan, Kamis 28 November 2013.
Para tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari kawasan Leuwiliang, Bogor. Sasaran penjualan pelaku pun beragam, mulai dari kalangan pekerja, mahasiswa, sopir hingga pelajar.
"Biasanya kalau jual ke pelajar dengan sistem paket hemat. Masih ada dua lagi kami kejar," kata Djitu.
Baca Juga :
Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad
.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal diancam dengan jeratan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
.