Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews
- Aparat kepolisian Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, berhasil menggagalkan pengedaran 14 kilogram ganja siap edar. Dari kasus ini, polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka masing-masing, Marwan Sofyan 25 tahun, Asep Sukasan 19 tahun dan Taufik Hidayat 28 tahun. Ketiga tersangka mengaku mendapat upah pengiriman sebesar Rp1 juta untuk sekali edar.
"Marwan dan Asep hanya berperan sebagai pengecer, sedangkan bandarnya adalah Taufik. Omzet per bulan bisa mencapai belasan juta," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Djitu Martono pada wartawan, Kamis 28 November 2013.
Para tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari kawasan Leuwiliang, Bogor. Sasaran penjualan pelaku pun beragam, mulai dari kalangan pekerja, mahasiswa, sopir hingga pelajar.
"Biasanya kalau jual ke pelajar dengan sistem paket hemat. Masih ada dua lagi kami kejar," kata Djitu.
Para tersangka diringkus dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat digerebek, para tersangka tak berdaya lantaran tengah mabuk pesta ganja.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui terpaksa melakukan bisnis haram ini. Alasannya tak lain karena himpitan ekonomi. "Cari kerja susah, mau bagaimana lagi," kata Taufik pada
VIVAnews
.
Kemenag Siapkan Skenario jika Bandara Minangkabau Tak Beroperasi akibat Erupsi Selama Masa Haji
Kementerian Agama menyiapkan sejumlah skenario apabila Bandara Minangkabau ditutup akibat terdampak paparan abu vulkanik selama pemberangkatan jemaah haji.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :