Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyegel bangunan masjid jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat 13 Desember 2013. Penyegelan ini berlangsung tertib, tak ada perlawanan.
Pantauan
VIVAnews
di lokasi, masjid ini disegel menggunakan papan kayu dan stiker bertuliskan Peraturan Walikota Depok, No 09 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Sebelumnya Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri juga sempat mengancam akan mengusir dan membongkar paksa masjid tersebut jika di dalamnya masih ada kegiatan Jemaah.
“Ini melanggar dan sudah keluar dari akidah Islam," katanya. “Jika tidak ada tindakan tegas, biar kami yang bersikap.”
Baca berita Ahmadiyah yang lain di tatuan ini:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri juga sempat mengancam akan mengusir dan membongkar paksa masjid tersebut jika di dalamnya masih ada kegiatan Jemaah.