Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah

Kota Bekasi segel Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Bekasi
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyegel bangunan masjid jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat 13 Desember 2013. Penyegelan ini berlangsung tertib, tak ada perlawanan.


Pantauan
VIVAnews
di lokasi, masjid ini disegel menggunakan papan kayu dan stiker bertuliskan Peraturan Walikota Depok, No 09 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia.


“Ini kami lakukan atas laporan warga, kepolisian, dan Pemkot Depok. Alasannya karena dianggap meresahkan,” kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP dan Linmas Pribadi Iqbal.


Iqbal mengatakan, saat razia, petugas bertemu Umar, salah satu pengurus masjid. Saat bertemu itu, Umar tak membantah adanya kegiatan Jemaah di masjid itu.


Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya
Sebelumnya Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri juga sempat mengancam akan mengusir dan membongkar paksa masjid tersebut jika di dalamnya masih ada kegiatan Jemaah.

Mengenal Lebih Dekat City Store Pertama Hyundai

“Ini melanggar dan sudah keluar dari akidah Islam," katanya. “Jika tidak ada tindakan tegas, biar kami yang bersikap.”
Nasdem Akui Surya Paloh Minta Anies Angkat Kursi



Baca berita Ahmadiyah yang lain di tatuan ini:












Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya