Satpol PP Depok Segel Masjid Ahmadiyah

Kota Bekasi segel Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Bekasi
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyegel bangunan masjid jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat 13 Desember 2013. Penyegelan ini berlangsung tertib, tak ada perlawanan.


Pantauan
VIVAnews
di lokasi, masjid ini disegel menggunakan papan kayu dan stiker bertuliskan Peraturan Walikota Depok, No 09 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia.


“Ini kami lakukan atas laporan warga, kepolisian, dan Pemkot Depok. Alasannya karena dianggap meresahkan,” kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP dan Linmas Pribadi Iqbal.


Iqbal mengatakan, saat razia, petugas bertemu Umar, salah satu pengurus masjid. Saat bertemu itu, Umar tak membantah adanya kegiatan Jemaah di masjid itu.


Sebelumnya Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri juga sempat mengancam akan mengusir dan membongkar paksa masjid tersebut jika di dalamnya masih ada kegiatan Jemaah.


“Ini melanggar dan sudah keluar dari akidah Islam," katanya. “Jika tidak ada tindakan tegas, biar kami yang bersikap.”



KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA
Baca berita Ahmadiyah yang lain di tatuan ini:

Viral, Momen Ijab Kabul Virzha dan Sausan Sabrina


Rampung Lebih Cepat, Gedung DPRD Gunungkidul yang Habiskan Rp36 M Bisa Dipakai Bulan Juli









Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya