Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur 130 rumah warga di sekitar Waduk Pluit, tepatnya di kawasan Taman Burung, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 12 Desember 2013. Tapi warga menolak karena tidak mendapat uang ganti rugi sesuai harapan.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberi ganti rugi karena secara aturan itu tidak diperbolehkan.
Baca Juga :
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
Baca Juga :
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberi ganti rugi karena secara aturan itu tidak diperbolehkan.
Baca Juga :
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
"Masa miliaran rupiah mau diberi. Itu kan tanah negara, kemudian didirikan rumah dan disewakan," kata Jokowi di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2013.
Menurutnya, penggusuran rumah warga itu bukan tanpa alasan. Jokowi memastikan lahan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau dan tempat normalisasi Waduk Pluit.
"Itu kan dipakai kepentingan masyarakat luas untuk fungsi waduk. Kemudian ketika ditinggalkan, warga minta ganti rugi, yang benar saja," ucap Jokowi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Masa miliaran rupiah mau diberi. Itu kan tanah negara, kemudian didirikan rumah dan disewakan," kata Jokowi di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2013.