Sumber :
- VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang terdakwa Hercules Rozario Marshal, terkait kasus pemerasan dan pencucian uang. Mengagendakan keterangan saksi, Surya Putra Subandi dari PT Pamnasa Sejahtera, pengacara Hercules, OC Kaligis, mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah.
Di depan pimpinan sidang, Prim Haryadi, Surya mengaku bahwa dia sama sekali tidak pernah bertemu dengan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu.
"Saya tidak pernah bertemu dengan Hercules dan tidak pernah memberikan uang langsung sebesar Rp250 juta untuk uang keamanan," ujar Surya saat memberikan keterangan di persidangan, Selasa 4 Februari 2014.
Bahkan, Surya juga mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sesuai dengan perjanjian di antara kedua pihak. Terkait hal itu, majelis hakim pun langsung menanyakan pada terdakwa atas pernyataannya.
"Saya keberatan kalau mengatakan saya ini staf PT Cakra dan saya memang benar tidak pernah bertemu dengan saksi," kata Hercules.
Mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, usai persidangan, OC Kaligis pun langsung melontarkan pendapatnya. "Setelah mendengar keterangan saksi, ini membuktikan bahwa kasus ini rekayasa," kata dia.
OC Kaligis menegaskan kembali bahwa dalam persidangan tadi, saksi mengatakan tidak mengenal Hercules dan meminta uang Rp250 juta untuk uang keamanan lahan. "Jadi, tidak ada paksaan dan kami yakin dia bebas karena tidak terbukti," ujarnya.
Baca Juga :
Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
"Itu kan terlihat dari pengakuannya di depan pengadilan, padahal dia itu adalah saksi korban. Dan, yang seharusnya dihadirkan saksi korban lain, Cakra atau Amin Maulana," kata Sehat saat dihubungi
VIVAnews.
Untuk itu, karena Surya juga tidak ada saksi lain, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar kembali sidang pada Selasa 11 Februari 2014 dengan agenda keterangan saksi.
Hercules didakwa dengan Pasal 368 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) tentang Pemerasan, Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 25 tahun 2013.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Itu kan terlihat dari pengakuannya di depan pengadilan, padahal dia itu adalah saksi korban. Dan, yang seharusnya dihadirkan saksi korban lain, Cakra atau Amin Maulana," kata Sehat saat dihubungi