Cek Izin Tenaga Kerja Asing, Petugas Imigrasi Datangi JIS Pondok Indah

Logo Jakarta International School di Pondok Indah Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/ Stella Maris
VIVAnews
- Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mendatangi Jakarta International School (JIS) yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2014.


Kedatangan mereka untuk memeriksa dokumen tenaga kerja asing yang bekerja di sekolah elit tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan pada 50 orang staf atau tenaga kerja asing.


"Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen (tenaga kerja-red) baik di SMA, SMP, PAUD, sampai dokumenĀ  di bagian manajemen. Sementara dokumen-dokumen mereka tersusun rapi di bagian perizinannya," kata Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono usai melakukan pemeriksaan dokumen di JIS.
Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes


Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah Catat
Setelah sekitar satu setengah jam melakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi belum menemukan adanya tenaga pengajar maupun manajemen JIS yang ilegal.

Pengakuan Pelatih Uzbekistan Usai Kalahkan Timnas Indonesia U-23

Anggi juga mengatakan pihaknya terus mencari tahu apakah ada dokumen pengajar di JIS yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran tersebut maka pihaknya akan mengambil tindakan.


"Sesuai sanksi, mereka akan di deportasi," kata Anggi.


Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Keimigrasian dalam Pasal 122 Huruf d, apabila mempekerjakan pengajar asing tanpa izin, maka dapat dikenakan hukuman pidana lima tahun.


Hingga saat ini, pihak imigrasi masih menelusuri dokumen-dokumen yang dimaksud atau dokumen yang diinformasikan ilegal pada pihak JIS. "Sejauh ini kami belum dapatkan dokumen itu terhadap izin keimigrasiannya. Tapi sampai saat ini masih proses." (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya