Cek Izin Tenaga Kerja Asing, Petugas Imigrasi Datangi JIS Pondok Indah

Logo Jakarta International School di Pondok Indah Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/ Stella Maris
VIVAnews
- Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mendatangi Jakarta International School (JIS) yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2014.


Kedatangan mereka untuk memeriksa dokumen tenaga kerja asing yang bekerja di sekolah elit tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan pada 50 orang staf atau tenaga kerja asing.


"Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen (tenaga kerja-red) baik di SMA, SMP, PAUD, sampai dokumen  di bagian manajemen. Sementara dokumen-dokumen mereka tersusun rapi di bagian perizinannya," kata Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono usai melakukan pemeriksaan dokumen di JIS.


Setelah sekitar satu setengah jam melakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi belum menemukan adanya tenaga pengajar maupun manajemen JIS yang ilegal.


Anggi juga mengatakan pihaknya terus mencari tahu apakah ada dokumen pengajar di JIS yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran tersebut maka pihaknya akan mengambil tindakan.

Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai

"Sesuai sanksi, mereka akan di deportasi," kata Anggi.
Ungkapan Kecewa Muhammad Ferarri Golnya Dianulir Wasit


Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Lagi Sementara
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Keimigrasian dalam Pasal 122 Huruf d, apabila mempekerjakan pengajar asing tanpa izin, maka dapat dikenakan hukuman pidana lima tahun.

Hingga saat ini, pihak imigrasi masih menelusuri dokumen-dokumen yang dimaksud atau dokumen yang diinformasikan ilegal pada pihak JIS. "Sejauh ini kami belum dapatkan dokumen itu terhadap izin keimigrasiannya. Tapi sampai saat ini masih proses." (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya